Kedudukan, Tugas dan Fungsi


Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas , Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  • Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, terdiri atas:

  • Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Pendidikan Madrasah;
  • Seksi Pendidikan Agama Islam;
  • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
  • Seksi Bimas Islam
  • Bimas Buddha
  • Bimas Katolik
  • Bimas Kristen

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah membawahi Kantor Urusan Agama:

  • Kecamatan Sungai Kunyit;
  • Kecamatan Mempawah Hilir;
  • Kecamatan Mempawah Timur;
  • Kecamatan Toho;
  • Kecamatan Sadaniang;
  • Kecamatan Anjongan;
  • Kecamatan Sungai Pinyuh;
  • Kecamatan Segedong;
  • Kecamatan Siantan;

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah membawahi Madrasah Negeri:

  • MAN 1 Mempawah;
  • MTs.N 1 Mempawah;
  • MTs.N 2 Mempawah;
  • MTs.N 3 Mempawah;
  • MIN 1 Mempawah;
  • MIN 2 Mempawah;
  • MA, MTs, MI, RA Swasta se Kabupaten Mempawah