Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas , Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, terdiri atas:
- Bagian Tata Usaha;
- Seksi Pendidikan Madrasah;
- Seksi Pendidikan Agama Islam;
- Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
- Seksi Bimas Islam
- Bimas Buddha
- Bimas Katolik
- Bimas Kristen
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah membawahi Kantor Urusan Agama:
- Kecamatan Sungai Kunyit;
- Kecamatan Mempawah Hilir;
- Kecamatan Mempawah Timur;
- Kecamatan Toho;
- Kecamatan Sadaniang;
- Kecamatan Anjongan;
- Kecamatan Sungai Pinyuh;
- Kecamatan Segedong;
- Kecamatan Siantan;
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah membawahi Madrasah Negeri:
- MAN 1 Mempawah;
- MTs.N 1 Mempawah;
- MTs.N 2 Mempawah;
- MTs.N 3 Mempawah;
- MIN 1 Mempawah;
- MIN 2 Mempawah;
- MA, MTs, MI, RA Swasta se Kabupaten Mempawah