Mempawah. Guna meningkatkan profesionalitas guru, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Rudiansah, melakukan pembinaan bagi guru madrasah di wilayah kerjanya, Kamis-Jum’at (18-19/11/2021).

Rudiansah dalam kesempatan pembinaan itu mengharapkan agar para guru madrasah yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk memahami dan mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 yang ditandatangani Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani, pada tanggal 23 Desember 2020 lalu.

“Tunjangan profesi merupakan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rudiansah di Aula Kantor Kemenag Mempawah, Kamis (18/11/2021).

Sebagai wujud syukur, kata Rudi, para guru yang telah menerima TPG itu harus lebih meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalitas dan kinerjanya. Lakukan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Gunakan dana tunjangan itu untuk hal-hal yang bermanfaat untuk peningkatan profesionalitas guru. Ketika gurunya sudah profesional, menjadi modal utama untuk meningkatkan mutu madrasah.

Rudiansah mengingatkan, “Buatlah laporan penggunanaan dana itu dengan mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama,” tegas Rudi.

Sebanyak 60 guru ASN di Kemenag Mempawah hadiri sebagai peserta. Pembinaan dan rapat koordinasi itu di pimpin langsung oleh Kasi Penmad, Rudiansah, dan jfu lainnya yakni Basri dan Yuyun. Sementara itu, Basri menekankan kepada semua guru penerima TPG untuk menertibkan Simpatika. Sebab di aplikasi simpatika itulah guru dapat megupdate data datanya.

*Aspari/Kemenag Mempawah


Next Post